1. Datang ke sekolah 15 menit sebelum kegiatan proses pembelajaran di mulai
2. Menandatangani absensi guru yang telah disediakan di ruang guru / piket
3. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
4. Membuat Program Semester / Tahunan
5. Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau job sheet bagi guru produktif.
6. Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran untuk teori di ruang kelas (teori), untuk praktek di bengkel Jurusan masing-masing, Lab Komputer
7. Mengabsen siswa setiap tatap muka proses pembelajaran
8. Melaksanakan Evaluasi (test), memeriksanya dan membagikan hasilnya kepada siswa / ditempel di papan pengumuman.
9. Mengadakan remedial bagi siswa yang belum mencapai batas kelulusan dan memberikan kesempatan bagi siswa yang telah lulus.
10. Melaksanakan pembinaan bagi siswa yang tidak hadir.
11. Memberi nilai antara 10 - 100, contoh :70, 65, 84 dst.
12. Melaksanakan tugas kepanitiaan, mengawas PUTS, PUAS, Uji Kompetensi, Praktek, UAS dan UN sesuai dengan surat tugas.
13. Memeriksa hasil PUTS, PUAS, nilainya dipublikasikan kepada siswa, dan dilaporkan kepada Kepala Sekolah melalui Waka. Kurikulum
14. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak.
15. Tidak boleh meninggalkan ruang kelas, bengkel, lab komputer pada saat siswa sedang belajar.
16. Tidak boleh menggeser jam pelajaran tanpa seizin Kepala Sekolah.
17. Untuk yang mengajar sampai jam ke 7 – 8 :
a. Shift Pagi boleh pulang pukul 12.30 WIB
b. Shift Siang boleh pulang pukul 17.15 WIB
18. Buku daftar hadir / nilai setiap akhir semester / tahun dikumpulkan kepada Waka / Staff Kurikulum.
19. Mengikuti MGMD, Penataran, seminar sesuai dengan surat tugasnya.
20. Mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh sekolah.
21. Mengikuti upacara setiap hari Senin yang dilaksanakan oleh sekolahy sesuai jadwal.
22. Mengikuti upacara dan kegiatan-kegiatan Hari Besar Nasional sesuai dengan surat tugas.
23. Melakukan tugasnya sebagai wali kelas sesuai dengan surat tugas.
24. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan surat tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar